Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menyita Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga dibangun menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perjudian online. Penyelidikan ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Dalam konferensi pers, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pembangunan hotel yang dikelola oleh PT. AJ ini menggunakan dana mencurigakan dari aktivitas perjudian online antara tahun 2020 hingga 2022.
"Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online," kata Helfi di Jakarta, Senin (6/1/2025).
Modus Operandi
Menurut penyidikan, PT. AJ menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang bersumber dari rekening pribadi berinisial FH. Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online. Beberapa platform judi yang terkait meliputi Dafabet, agen 138, dan judi bola.
Selain transfer melalui rekening, terdapat setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS yang turut menyuplai dana tersebut. Helfi menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan rekening nominee untuk menyamarkan asal-usul uang. Uang hasil perjudian online ditampung di rekening-rekening tersebut, dipindahkan antar rekening, dan kemudian ditarik tunai sebelum akhirnya disetorkan ke rekening perusahaan untuk membangun hotel.
"Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan," tambah Helfi.
Penyitaan Hotel Aruss
Hotel Aruss, yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, telah menjadi objek penyitaan oleh Polri. Hotel ini diperkirakan memiliki nilai aset mencapai Rp 200 miliar. Polisi menyatakan bahwa sebagian besar dana pembangunan hotel ini berasal dari hasil perjudian online.
"Kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online," tegas Helfi.
Jerat Hukum
Para pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Pelanggaran terkait transaksi elektronik juga dapat dikenakan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
Langkah Lanjutan
Helfi menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya. Penyitaan Hotel Aruss menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik ilegal yang lebih luas.
"Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya," tutup Helfi.
Polri berharap penyitaan aset ini dapat membantu mengembalikan hasil kejahatan kepada negara sekaligus memberikan peringatan keras terhadap praktik ilegal lainnya di Indonesia.
Social Plugin